Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor pm-48 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-48 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat KNKT menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran, pemantauan dan evaluasi serta pelaporan; b. pengelolaan urusan keuangan, perbendaharaan, akuntansi, verifikasi dan pengelolaan barang milik negara; c. pelaksanaan urusan kepegawaian dan pengelolaan SDM investigasi, hukum, organisasi, tata laksana, rumah tangga, dan keprotokolan; d. pemberian dukungan pelaksanaan investigasi kecelakaan transportasi; e. pemberian dukungan pelaksanaan kerja sama investigasi dan kerja sama lainnya; dan f. pengelolaan data dan informasi serta hubungan masyarakat.
Koreksi Anda