Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor pm-48 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-48 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat KNKT menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran, pemantauan dan evaluasi serta pelaporan;
b. pengelolaan urusan keuangan, perbendaharaan, akuntansi, verifikasi dan pengelolaan barang milik negara;
c. pelaksanaan urusan kepegawaian dan pengelolaan SDM investigasi, hukum, organisasi, tata laksana, rumah tangga, dan keprotokolan;
d. pemberian dukungan pelaksanaan investigasi kecelakaan transportasi;
e. pemberian dukungan pelaksanaan kerja sama investigasi dan kerja sama lainnya; dan
f. pengelolaan data dan informasi serta hubungan masyarakat.
Koreksi Anda
