Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor pm-46 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-46 Tahun 2012 tentang POLA KARIER PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 55 Tahun 1988 tentang Pola Dasar Mutasi Jabatan dan Wilayah Kerja Pegawai di lingkungan Departemen
Perhubungan dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 110 Tahun 1990 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Perhubungan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
