Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor pm-46 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-46 Tahun 2012 tentang POLA KARIER PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Pengangkatan dalam Jabatan Struktural Non Eselon pada unit kerja yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan – Badan Layanan Umum (PPK- BLU), Jabatan Fungsional Tertentu dan Jabatan Fungsional Umum dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda
