Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor pm-46 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-46 Tahun 2012 tentang POLA KARIER PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang telah ditetapkan pengangkatan dalam jabatan struktural, harus sudah dilantik dan melaksanakan serah terima jabatan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal penetapan pengangkatan dalam jabatan.
(2) Mutasi jabatan struktural dilakukan setelah yang bersangkutan menduduki jabatan sekurang-kurangnya 2 (dua) sampai dengan 5 (lima) tahun.
(3) Pejabat yang telah memangku jabatan struktural yang sama selama 5 (lima) tahun dan belum direncanakan untuk mutasi jabatan, dilakukan pengukuhan kembali dengan keputusan pejabat yang berwenang.
(4) Penurunan jabatan (demosi) hanya dilaksanakan dalam hal pemberian hukuman disiplin.
Koreksi Anda
