Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor pm-46 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-46 Tahun 2012 tentang POLA KARIER PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang telah ditetapkan pengangkatan dalam jabatan struktural, harus sudah dilantik dan melaksanakan serah terima jabatan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal penetapan pengangkatan dalam jabatan. (2) Mutasi jabatan struktural dilakukan setelah yang bersangkutan menduduki jabatan sekurang-kurangnya 2 (dua) sampai dengan 5 (lima) tahun. (3) Pejabat yang telah memangku jabatan struktural yang sama selama 5 (lima) tahun dan belum direncanakan untuk mutasi jabatan, dilakukan pengukuhan kembali dengan keputusan pejabat yang berwenang. (4) Penurunan jabatan (demosi) hanya dilaksanakan dalam hal pemberian hukuman disiplin.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor pm-46 Tahun 2012 | Pasal.id