Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor pm-46 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-46 Tahun 2012 tentang POLA KARIER PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Baperjakat melaksanakan sidang setelah menerima usulan daftar pendek calon pemangku jabatan struktural lowong atau akan lowong;
(2) Sidang Baperjakat menghasilkan rekomendasi yang disampaikan kepada Pejabat yang berwenang MENETAPKAN pengangkatan dalam jabatan struktural.
Koreksi Anda
