Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor pm-46 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-46 Tahun 2012 tentang POLA KARIER PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Baperjakat melaksanakan sidang setelah menerima usulan daftar pendek calon pemangku jabatan struktural lowong atau akan lowong; (2) Sidang Baperjakat menghasilkan rekomendasi yang disampaikan kepada Pejabat yang berwenang MENETAPKAN pengangkatan dalam jabatan struktural.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor pm-46 Tahun 2012 | Pasal.id