Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor pm-46 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-46 Tahun 2012 tentang POLA KARIER PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Struktural eselon I (satu) bertanggung jawab untuk membuat/merumuskan standar kompetensi jabatan dan profil kompetensi individu di lingkungan unit kerja masing-masing. (2) Biro Kepegawaian dan Organisasi bertanggung jawab dalam hal pengelolaan dan penyiapan data base standar kompetensi jabatan dan profil kompetensi individu Kementerian Perhubungan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor pm-46 Tahun 2012 | Pasal.id