Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor pm-46 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-46 Tahun 2012 tentang POLA KARIER PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Struktural eselon I (satu) bertanggung jawab untuk membuat/merumuskan standar kompetensi jabatan dan profil kompetensi individu di lingkungan unit kerja masing-masing.
(2) Biro Kepegawaian dan Organisasi bertanggung jawab dalam hal pengelolaan dan penyiapan data base standar kompetensi jabatan dan profil kompetensi individu Kementerian Perhubungan.
Koreksi Anda
