Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor pm-46 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-46 Tahun 2012 tentang POLA KARIER PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan, Tim Assessor Kementerian Perhubungan harus telah dibentuk.
Koreksi Anda
