Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor pm-46 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-46 Tahun 2012 tentang POLA KARIER PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Assesment ditujukan untuk mendapatkan profil kompetensi pegawai yang sesuai dengan standar kompetensi jabatan dan karakteristik jabatan yang akan diduduki;
(2) Assesment pegawai calon pemangku jabatan struktural dilakukan pada saat pegawai telah masuk dalam daftar pendek calon pemangku jabatan;
(3) Hasil assesment berupa rekomendasi yang dituangkan dalam lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
