Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor pm-46 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-46 Tahun 2012 tentang POLA KARIER PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Assesment ditujukan untuk mendapatkan profil kompetensi pegawai yang sesuai dengan standar kompetensi jabatan dan karakteristik jabatan yang akan diduduki; (2) Assesment pegawai calon pemangku jabatan struktural dilakukan pada saat pegawai telah masuk dalam daftar pendek calon pemangku jabatan; (3) Hasil assesment berupa rekomendasi yang dituangkan dalam lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda