Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor pm-46 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-46 Tahun 2012 tentang POLA KARIER PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Assesment merupakan bagian penilaian untuk mengukur potensi dan prediksi keberhasilan pegawai dalam melaksanakan tugas jabatan; (2) Pengukuran potensi dan prediksi keberhasilan didasarkan atas sikap, perilaku dan kepribadian yang tidak dapat dinyatakan/diukur melalui sertifikasi yang dikeluarkan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan tertentu; (3) Assesment dilaksanakan dengan menggunakan metode dan unsur- unsur yang telah distandarkan pada lembaga-lembaga assesment (Assessment Centre) dan didasarkan pada karakteristik jabatan lowong atau akan lowong; (4) Assesment bagi seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Perhubungan dilaksanakan oleh Tim Assessor Kementerian Perhubungan atau bekerja sama dengan Lembaga Assesment Centre yang anggotanya telah memiliki lisensi sebagai Assessor.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor pm-46 Tahun 2012 | Pasal.id