Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor pm-46 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-46 Tahun 2012 tentang POLA KARIER PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Assesment merupakan bagian penilaian untuk mengukur potensi dan prediksi keberhasilan pegawai dalam melaksanakan tugas jabatan;
(2) Pengukuran potensi dan prediksi keberhasilan didasarkan atas sikap, perilaku dan kepribadian yang tidak dapat dinyatakan/diukur melalui sertifikasi yang dikeluarkan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan tertentu;
(3) Assesment dilaksanakan dengan menggunakan metode dan unsur- unsur yang telah distandarkan pada lembaga-lembaga assesment (Assessment Centre) dan didasarkan pada karakteristik jabatan lowong atau akan lowong;
(4) Assesment bagi seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Perhubungan dilaksanakan oleh Tim Assessor Kementerian Perhubungan atau bekerja sama dengan Lembaga Assesment Centre yang anggotanya telah memiliki lisensi sebagai Assessor.
Koreksi Anda
