Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor pm-46 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-46 Tahun 2012 tentang POLA KARIER PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyiapan daftar pendek calon pemangku jabatan struktural dapat dilakukan secara manual dalam hal: a. Sistem Informasi Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) mengalami kegagalan sistem; b. Calon pemangku lowongan jabatan struktural belum terdaftar dalam SIJ; c. Profil kompetensi individu mengalami penyempurnaan dan belum masuk dalam SIJ.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor pm-46 Tahun 2012 | Pasal.id