Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor pm-46 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-46 Tahun 2012 tentang POLA KARIER PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Penyiapan daftar pendek calon pemangku jabatan struktural dapat dilakukan secara manual dalam hal:
a. Sistem Informasi Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(1) mengalami kegagalan sistem;
b. Calon pemangku lowongan jabatan struktural belum terdaftar dalam SIJ;
c. Profil kompetensi individu mengalami penyempurnaan dan belum masuk dalam SIJ.
Koreksi Anda
