Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor pm-46 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-46 Tahun 2012 tentang POLA KARIER PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Metoda dasar pelaksanaan pola kerier PNS dengan menggunakan sistem elektronik pola karier melalui Sistem Informasi Jabatan (SIJ) dan penyiapan daftar panjang calon pemangku jabatan; (2) Penyiapan daftar panjang calon pemangku jabatan struktural disusun berdasarkan kesesuaian antara standar kompetensi jabatan dengan profil kompetensi individu, yang disiapkan secara elektronik untuk seluruh level jabatan; (3) Daftar panjang calon pemangku jabatan struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diakses melalui SIJ Kementerian Perhubungan; (4) Untuk pengisian jabatan lowong atau akan lowong, Sekretaris Jenderal cq. Biro Kepegawaian dan Organisasi menyiapkan daftar pendek calon pemangku jabatan struktural; (5) Penyiapan daftar pendek dilaksanakan dengan melakukan seleksi melalui penilaian standar kompetensi jabatan, unsur pokok dan unsur penunjang terhadap seluruh calon yang terdaftar dalam daftar panjang dengan menggunakan formulir penilaian calon pemangku jabatan struktural sebagaimana Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; (6) Daftar pendek terdiri dari 3 (tiga) nama calon pemangku jabatan struktural yang merupakan hasil penilaian terbaik terhadap daftar panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ; (7) Daftar pendek calon pemangku jabatan lowong atau akan lowong, disusun sebagaimana Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda