Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor pm-46 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-46 Tahun 2012 tentang POLA KARIER PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) pengembangan karier pegawai berbasis standar kompetensi jabatan, pelaksanaannya melalui penilaian terhadap profil kompetensi individu dengan berpedoman pada standar kompetensi jabatan.
(2) Pengembangan karier pegawai melalui penilaian kompetensi dengan memperhatikan unsur-unsur kepegawaian, yang meliputi jabatan, pangkat/ golongan, pendidikan, diklat dan jenjang sebagaimana Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Pelaksanaan penilaian berbasis standar kompetensi jabatan meliputi penilaian terhadap 3 (tiga) unsur standar kompetensi jabatan, yaitu:
a. Unsur Pokok, terdiri atas:
1) Pendidikan;
2) Jurusan/Program Studi;
3) Diklat Kepemimpinan;
4) Diklat Kompetensi Jabatan; dan 5) Pangkat/Golongan Ruang.
b. Unsur Penunjang, terdiri atas:
1) Pengalaman dalam jabatan;
2) Penilaian kinerja; dan 3) Disiplin.
c. Assesment
(4) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dalam rangka penyiapan calon pemangku jabatan lowong atau akan lowong.
(5) Pelaksanaan penilaian berpedoman pada kriteria dan penilaian calon pemangku jabatan struktural berdasarkan standar kompetensi jabatan di lingkungan Kementerian Perhubungan sebagaimana Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
