Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor pm-46 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-46 Tahun 2012 tentang POLA KARIER PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Alur pengembangan karier melalui pengangkatan dalam Jabatan Struktural, Fungsional Tertentu, dan Fungsional Umum, sebagaimana Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
