Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor pm-46 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-46 Tahun 2012 tentang POLA KARIER PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai Negeri Sipil pemangku jabatan struktural dapat diangkat dalam jabatan fungsional tertentu atau jabatan fungsional umum dan/atau sebaliknya, sepanjang memenuhi standar kompetensi jabatan yang telah ditetapkan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor pm-46 Tahun 2012 | Pasal.id