Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor pm-46 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-46 Tahun 2012 tentang POLA KARIER PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Pegawai Negeri Sipil pemangku jabatan struktural dapat diangkat dalam jabatan fungsional tertentu atau jabatan fungsional umum dan/atau sebaliknya, sepanjang memenuhi standar kompetensi jabatan yang telah ditetapkan.
Koreksi Anda
