Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor pm-46 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-46 Tahun 2012 tentang POLA KARIER PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alur pengembangan karier pegawai merupakan pengangkatan pegawai dalam jabatan berbasis standar kompetensi jabatan dan profil kompetensi individu. (2) Pengangkatan pegawai dalam jabatan meliputi 3 (tiga) jenis, yaitu pengangkatan pegawai dalam Jabatan Struktural, Jabatan Fungsional Tertentu, dan Jabatan Fungsional Umum. (3) Pengangkatan pegawai dalam Jabatan Struktural bereselon dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pengangkatan pegawai pertama kali dalam jabatan struktural lowong atau akan lowong, dilakukan bagi pegawai negeri sipil yang telah diangkat dalam jabatan fungsional tertentu dan/atau jabatan fungsional umum serta memenuhi standar kompetensi jabatan yang telah ditetapkan; b. Pengangkatan pegawai dalam jabatan struktural dilakukan secara berjenjang, vertikal, horizontal, dan diagonal; c. Pengangkatan pegawai dalam jabatan struktural dilakukan secara berjenjang, dimulai dari jenjang jabatan struktural terendah sampai dengan jabatan struktural tertinggi, dan tidak boleh loncat jabatan; d. Pengangkatan pegawai dalam jabatan struktural dapat dilakukan secara vertikal atau promosi, yaitu merupakan pengangkatan pegawai dalam jabatan struktural eselon rendah ke satu tingkat lebih tinggi dalam satu lingkungan unit kerja; e. Pengangkatan pegawai dalam jabatan struktural dapat dilakukan secara horizontal, yaitu merupakan pengangkatan pegawai dalam jabatan struktural eselon yang setingkat baik dalam satu lingkungan unit kerja atau lintas satuan unit kerja; f. Pengangkatan pegawai dalam jabatan struktural dapat dilakukan secara diagonal, yaitu perpindahan pegawai dari satu jabatan struktural ke jabatan struktural yang lebih tinggi atau setara, dengan lingkup lintas unit kerja.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor pm-46 Tahun 2012 | Pasal.id