Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor pm-46 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-46 Tahun 2012 tentang POLA KARIER PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pola karier pegawai meliputi alur pengembangan karier, unsur penilaian berbasis kompetensi, penyiapan daftar calon, assessment dan mekanisme pelaksanaan pengangkatan pegawai dalam jabatan struktural.
Koreksi Anda
