Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor pm-46 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-46 Tahun 2012 tentang POLA KARIER PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Sasaran pola karier pegawai meliputi:
a. Meningkatkan motivasi dan potensi pegawai dalam pengembangan karier melalui pengangkatan dalam jabatan;
b. Meningkatkan pengetahuan, pengalaman, kemampuan, kepemimpinan, koordinasi, dan keterampilan melalui diklat kompetensi;
c. Menyiapkan pegawai yang berpotensi dan memiliki semangat berkontribusi kinerja yang tinggi dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya; dan
d. Menciptakan iklim kerja yang mampu memberi dorongan kerjasama dalam pelaksanaan tugas jabatan dan menjadi pegawai berkualitas dan berkinerja tinggi.
Koreksi Anda
