Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor pm-46 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-46 Tahun 2012 tentang POLA KARIER PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sasaran pola karier pegawai meliputi: a. Meningkatkan motivasi dan potensi pegawai dalam pengembangan karier melalui pengangkatan dalam jabatan; b. Meningkatkan pengetahuan, pengalaman, kemampuan, kepemimpinan, koordinasi, dan keterampilan melalui diklat kompetensi; c. Menyiapkan pegawai yang berpotensi dan memiliki semangat berkontribusi kinerja yang tinggi dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya; dan d. Menciptakan iklim kerja yang mampu memberi dorongan kerjasama dalam pelaksanaan tugas jabatan dan menjadi pegawai berkualitas dan berkinerja tinggi.
Koreksi Anda