Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor pm-46 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-46 Tahun 2012 tentang POLA KARIER PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pola karier pegawai dimaksudkan untuk dapat memberi arah yang jelas bagi pembinaan pegawai berbasis kompetensi, melalui penempatan pegawai yang profesional, bertanggung jawab, serta dapat berkinerja sesuai dengan standar kompetensi jabatan dan profil kompetensi individu yang dimiliki. (2) Pola karier pegawai bertujuan meningkatkan kinerja jabatan, melalui pengangkatan dalam jabatan pegawai yang berkompeten, sehingga mampu memberikan kontribusi dalam pelaksanaan tugas jabatan dengan baik, bersih, transparan dan akuntabel, serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor pm-46 Tahun 2012 | Pasal.id