Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor pm-46 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-46 Tahun 2012 tentang POLA KARIER PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
a. Karier adalah perjalanan atau pengalaman jabatan seorang Pegawai sejak mulai diangkat dalam jabatan, dibina secara terus menerus sampai dengan batas usia pensiun.
b. Pola karier adalah pola pembinaan yang menggambarkan alur pengembangan karier yang menunjukkan keterangan dan keserasian antara jabatan, pangkat, diklat kepemimpinan, diklat kompetensi, serta masa jabatan seorang Pegawai Negeri Sipil sejak pengangkatan pertama dalam jabatan tertentu sampai dengan pensiun.
c. Standar Kompetensi Jabatan adalah ukuran kompetensi tertentu yang ditetapkan sebagai patokan pada setiap jenis jabatan, agar tugas dalam jabatan dapat diselesaikan dengan baik.
d. Profil Kompetensi individu adalah gambaran informasi data dan informasi pengetahuan, keterampilan dan sikap perilaku setiap orang secara pribadi yang dapat dinyatakan dengan fakta;
e. Formasi Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut dengan formasi adalah jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan dalam suatu satuan organisasi negara untuk mampu melaksanakan tugas pokok dalam jangka waktu tertentu.
f. Pendidikan dan pelatihan jabatan pegawai negeri sipil yang selanjutnya disebut diklat, adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan pegawai negeri sipil.
g. Mutasi jabatan pegawai adalah perpindahan pegawai yang memangku jabatan tertentu ke jabatan lainnya baik setingkat maupun promosi, baik dalam satu unit kerja maupun antar unit kerja pemerintahan.
h. Kriteria dan skor penilaian adalah tolok ukur kualitatif dan kuantitatif yang dipergunakan untuk menilai para calon pemangku jabatan struktural.
i. Jabatan struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang pegawai negeri sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara.
j. Jabatan fungsional tertentu adalah suatu kedudukan yang menunjukan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang pegawai negeri sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri dan untuk kenaikan jabatan dan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit.
k. Jabatan fungsional umum adalah suatu kedudukan yang menunjukan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang pegawai negeri sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri dan untuk kenaikan jabatan dan pangkatnya tidak disyaratkan angka kredit.
l. Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan, yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disingkat Baperjakat, adalah unit/institusi yang memberikan pertimbangan kepada pejabat yang berwenang dalam MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian, dalam dan dari jabatan struktural.
m. Sistem Informasi Jabatan yang selanjutnya dalam peraturan Menteri ini disingkat SIJ, adalah suatu sistem komputerisasi yang mengolah data dan informasi jabatan dan pemangku jabatan di lingkungan Kementerian Perhubungan menjadi bentuk yang bermanfaat untuk kepentingan kedinasan sesuai kebutuhan.
n. Assessment adalah suatu metode penilaian yang terstandar guna menilai/mengukur potensi dan prediksi keberhasilan seseorang dalam suatu jabatan yang akan diduduki.
o. Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perhubungan.
p. Kementerian adalah Kementerian Perhubungan.
q. Menteri adalah Menteri Perhubungan.
r. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat adalah Menteri.
s. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN pengangkatan dalam jabatan adalah Menteri Perhubungan.
Koreksi Anda
