Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor pm-45 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-45 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN KESELAMATAN KAPAL
Teks Saat Ini
Pelaksanaan audit oleh auditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dilaksanakan sesuai dengan pedoman penerapan pada koda Manajemen Keselamatan Internasional (International Safety Management-Code).
Koreksi Anda
