Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor pm-45 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-45 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN KESELAMATAN KAPAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan audit oleh auditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dilaksanakan sesuai dengan pedoman penerapan pada koda Manajemen Keselamatan Internasional (International Safety Management-Code).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 45 — PERMEN Nomor pm-45 Tahun 2012 | Pasal.id