Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor pm-45 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-45 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN KESELAMATAN KAPAL
Teks Saat Ini
(1) Laporan hasil audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf d dilaporkan oleh auditor kepada Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identitas auditor;
b. identitas perusahaan dan/atau kapal yang diaudit;
c. hasil observasi terhadap pemenuhan persyaratan manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal; dan
d. rekomendasi hasil audit.
(3) Observasi terhadap pemenuhan persyaratan manajemen keselamatan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan pernyataan mengenai fakta yang dibuat oleh auditor pada saat audit manajemen keselamatan dilakukan yang didukung dengan bukti obyektif.
(4) Bukti obyektif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan informasi yang bersifat kualitatif atau kuantitatif, catatan atau pernyataan tentang suatu fakta yang menyangkut elemen dari sistem manajemen keselamatan yang berdasarkan suatu observasi, pengukuran atau pengujian, dan yang dapat diverifikasi.
(5) Dalam hal berdasarkan laporan hasil audit perusahaan dan/atau kapal belum memenuhi persyaratan manajemen keselamatan kapal, Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal menyampaikan kepada perusahaan untuk memenuhi ketidaksesuaian.
Koreksi Anda
