Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor pm-45 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-45 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN KESELAMATAN KAPAL
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan audit dimulai dengan pertemuan pembukaan dengan personil perusahaan dan/atau awak kapal yang akan diaudit.
(2) Dalam pertemuan pembukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. memperkenalkan personil auditor;
b. memberikan penjelasan tentang metode pelaksanaan audit, jadwal pelaksanaan audit, dan fasilitas yang diperlukan;
c. MENETAPKAN waktu pertemuan penutupan; dan
d. hal-hal lainnya yang terkait dengan audit.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil audit ditemukan ketidaksesuaian terhadap sistem manajemen keselamatan kapal, auditor menyampaikan kepada perusahaan dan/atau awak kapal untuk dimintakan penjelasan (klarifikasi).
(4) Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada waktu pertemuan penutupan.
Koreksi Anda
