Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor pm-45 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-45 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN KESELAMATAN KAPAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan audit dimulai dengan pertemuan pembukaan dengan personil perusahaan dan/atau awak kapal yang akan diaudit. (2) Dalam pertemuan pembukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. memperkenalkan personil auditor; b. memberikan penjelasan tentang metode pelaksanaan audit, jadwal pelaksanaan audit, dan fasilitas yang diperlukan; c. MENETAPKAN waktu pertemuan penutupan; dan d. hal-hal lainnya yang terkait dengan audit. (3) Dalam hal berdasarkan hasil audit ditemukan ketidaksesuaian terhadap sistem manajemen keselamatan kapal, auditor menyampaikan kepada perusahaan dan/atau awak kapal untuk dimintakan penjelasan (klarifikasi). (4) Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada waktu pertemuan penutupan.
Koreksi Anda