Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor pm-45 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-45 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN KESELAMATAN KAPAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan audit, auditor wajib:
a. menyiapkan rencana dan program audit;
b. menyampaikan rencana dan program audit kepada perusahaan;
c. menyiapkan dokumen kerja; dan
d. membuat laporan hasil audit.
(2) Rencana dan program audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b sekurang-kurangnya memuat:
a. tanggal audit;
b. jenis audit;
c. jadwal dan tempat audit;
d. lingkup yang diaudit; dan
e. rencana pelaksanaan audit.
(3) Dokumen kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c terdiri dari:
a. form audit/checklist audit;
b. dokumen perusahaan; dan
c. sertifikat dan dokumen kapal lainnya.
Koreksi Anda
