Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor pm-45 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-45 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN KESELAMATAN KAPAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan audit, auditor wajib: a. menyiapkan rencana dan program audit; b. menyampaikan rencana dan program audit kepada perusahaan; c. menyiapkan dokumen kerja; dan d. membuat laporan hasil audit. (2) Rencana dan program audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b sekurang-kurangnya memuat: a. tanggal audit; b. jenis audit; c. jadwal dan tempat audit; d. lingkup yang diaudit; dan e. rencana pelaksanaan audit. (3) Dokumen kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c terdiri dari: a. form audit/checklist audit; b. dokumen perusahaan; dan c. sertifikat dan dokumen kapal lainnya.
Koreksi Anda