Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor pm-45 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-45 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN KESELAMATAN KAPAL
Teks Saat Ini
(1) Dokumen Penyesuaian Manajemen Keselamatan (Document of Compliance/DOC) dan Sertifikat Manajemen Keselamatan (Safety Management Certificate/SMC) tidak berlaku apabila:
a. tidak dilakukan audit tahunan untuk perusahaan dan audit antara untuk kapal;
b. perusahaan tidak mampu mempertahankan sistem manajemen keselamatan sesuai persyaratan;
c. ketidaksesuaian tidak ditindaklanjuti sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan; dan
d. adanya ketidaksesuaian besar.
(2) Apabila Dokumen Penyesuaian Manajemen Keselamatan (Document of Compliance/DOC) dicabut maka dengan sendirinya mengakibatkan Sertifikat Manajemen Keselamatan (Safety Management Certificate/SMC) atau Sertifikat Manajemen Keselamatan Sementara (Interim Safety Management Certificate/Interim SMC) tidak berlaku.
(3) Pencabutan Dokumen Penyesuaian Manajemen Keselamatan (Document of Compliance/DOC) atau Sertifikat Manajemen Keselamatan (Safety Management Certificate/SMC) dilakukan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
