Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor pm-45 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-45 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN KESELAMATAN KAPAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Audit tambahan manajemen keselamatan untuk kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b angka 4), dilakukan apabila: a. perusahaan berpindah alamat; b. pengalihan manajemen; c. perubahan mendasar terhadap dokumen sistem manajemen keselamatan; d. perubahan standar kapal non konvensi menjadi kapal standar konvensi; dan e. kapal yang mengalami kecelakaan. (2) Untuk dapat dilakukan audit tambahan, perusahaan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan persyaratan dokumen: a. alamat perusahaan baru; b. fotokopi Dokumen Penyesuaian Manajemen Keselamatan (Document of Compliance/DOC); atau c. perjanjian kerjasama operasional kapal; atau d. fotokopi laporan audit sebelumnya; dan e. fotokopi sertifikat-sertifikat kapal dan dokumen kapal lainnya. (3) Apabila persyaratan dokumen telah lengkap, Direktur Jenderal menyampaikan kepada perusahaan hari dan tanggal pelaksanaan audit serta nama auditor yang akan melakukan audit. (4) Berdasarkan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan atau dilakukan pengukuhan (endorsement) Sertifikat Manajemen Keselamatan Sementara (Interim Safety Management Certificate/Interim SMC) oleh Direktur Jenderal. (5) Sertifikat Manajemen Keselamatan Sementara (Interim Safety Management Certificate/Interim SMC) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku tidak lebih dari 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkannya. (6) Sertifikat Manajemen Keselamatan Sementara (Interim Safety Management Certificate/Interim SMC) yang telah berakhir masa berlakunya, maka diterbitkan Sertifikat Manajemen Keselamatan (Safety Management Certificate/SMC) setelah dilakukan audit dan memenuhi persyaratan manajemen keselamatan. (7) Bagi kapal yang mengalami kecelakaan, audit tambahan untuk kapal dapat dilakukan tanpa permohonan dari perusahaan. (8) Untuk hasil audit terhadap kapal yang mengalami kecelakaan, apabila ditemukan ketidaksesuaian (non conformity) diberikan peringatan untuk melakukan tindakan perbaikan dan jika ditemukan ketidaksesuaian besar (major non conformity) maka Sertifikat Manajemen Keselamatan (Safety Management Certificate/SMC) dicabut.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 40 — PERMEN Nomor pm-45 Tahun 2012 | Pasal.id