Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor pm-45 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-45 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN KESELAMATAN KAPAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Audit pembaruan manajemen keselamatan untuk kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b angka 3) dapat dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku Sertifikat Manajemen Keselamatan (Safety Management Certificate/SMC) berakhir. (2) Untuk dapat dilakukan audit pembaruan, perusahaan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan dokumen: a. fotokopi Dokumen Penyesuaian Manajemen Keselamatan (Document of Compliance/DOC) yang dimiliki; dan b. salinan sertifikat-sertifikat kapal dan dokumen kapal lainnya. (3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal menunjuk auditor untuk melaksanakan audit dalam rangka pembaharuan Sertifikat Manajemen Keselamatan (Safety Management Certificate/SMC). (4) Auditor yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan audit terhadap pelaksanaan sistem manajemen keselamatan di kapal. (5) Dalam hal berdasarkan audit sebagaimana dimaksud pada ayat (4), awak kapal telah melaksanakan sistem manajemen keselamatan diterbitkan Sertifikat Manajemen Keselamatan (Safety Management Certificate/SMC) oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal. (6) Masa berlaku Sertifikat Manajemen Keselamatan (Safety Management Certificate/SMC) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sebagai berikut: a. jika audit pembaruan selesai dilaksanakan lebih dari 3 (tiga) bulan sebelum habis masa berlakunya Sertifikat Manajemen Keselamatan (Safety Management Certificate/SMC) yang lama, maka Sertifikat Manajemen Keselamatan (Safety Management Certificate/SMC) yang baru harus berlaku tidak lebih dari 5 (lima) tahun terhitung dari tanggal selesainya audit pembaruan; b. jika audit pembaruan selesai dilaksanakan kurang dari 3 (tiga) bulan sebelum habis masa berlakunya Sertifikat Manajemen Keselamatan (Safety Management Certificate/SMC) yang lama, maka Sertifikat Manajemen Keselamatan (Safety Management Certificate/SMC) yang baru harus berlaku tidak lebih dari 5 (lima) tahun terhitung dari tanggal berakhirnya masa berlaku Sertifikat Manajemen Keselamatan (Safety Management Certificate/SMC) yang lama; atau c. jika audit pembaruan selesai dilaksanakan setelah tanggal masa berlakunya Sertifikat Manajemen Keselamatan (Safety Management Certificate/SMC) yang lama, maka Sertifikat Manajemen Keselamatan (Safety Management Certificate/SMC) yang baru harus berlaku tidak lebih dari 5 (lima) tahun terhitung dari tanggal berakhirnya masa berlaku Sertifikat Manajemen Keselamatan (Safety Management Certificate/SMC) yang lama.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 39 — PERMEN Nomor pm-45 Tahun 2012 | Pasal.id