Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor pm-45 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-45 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN KESELAMATAN KAPAL
Teks Saat Ini
(1) Audit antara manajemen keselamatan untuk kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b angka 2) wajib dilaksanakan guna memastikan bahwa sistem manajemen keselamatan diimplementasikan dan dipertahankan di kapal sesuai peraturan ini.
(2) Audit antara wajib dilaksanakan 1 (satu) kali selama masa berlaku Sertifikat Manajemen Keselamatan (Safety Management Certificate/SMC) dalam waktu antara tanggal ulang tahun kedua dan ketiga dari Sertifikat Manajemen Keselamatan (Safety Management Certificate/SMC).
(3) Untuk dapat dilakukan audit antara, perusahaan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan dokumen:
a. fotokopi Dokumen Penyesuaian Manajemen Keselamatan (Document of Compliance/DOC);
b. fotokopi Sertifikat Manajemen Keselamatan (Safety Management Certificate/SMC); dan
c. fotokopi sertifikat-sertifikat kapal dan dokumen kapal lainnya.
(4) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal menunjuk auditor untuk melakukan penelitian kelengkapan persyaratan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil audit kapal telah menerapkan sistem manajemen keselamatan, dilakukan pengukuhan (endorsement)
terhadap Sertifikat Manajemen Keselamatan (Safety Management Certificate/SMC) oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
