Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor pm-45 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-45 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN KESELAMATAN KAPAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kapal yang telah diterbitkan Sertifikat Manajemen Keselamatan Sementara (Interim Safety Management Certificate/Interim SMC) dapat diterbitkan Sertifikat Manajemen Keselamatan (Safety Management Certificate/SMC) setelah dilakukan audit dan memenuhi persyaratan manajemen keselamatan kapal. (2) Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan hasil audit. (3) Untuk dapat diterbitkan Sertifikat Manajemen Keselamatan (Safety Management Certificate/SMC), perusahaan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan dokumen: a. fotokopi Sertifikat Manajemen Keselamatan Sementara (Interim Safety Management Certificate/Interim SMC); b. fotokopi Dokumen Penyesuaian Manajemen Keselamatan (Document of Compliance/DOC); dan c. salinan sertifikat-sertifikat kapal dan dokumen kapal lainnya. (4) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal menunjuk auditor untuk melaksanakan audit. (5) Dalam hal berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) perusahaan telah menerapkan sistem manajemen keselamatan maka diterbitkan Sertifikat Manajemen Keselamatan (Safety Management Certificate/SMC).
Koreksi Anda