Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor pm-45 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-45 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN KESELAMATAN KAPAL
Teks Saat Ini
(1) Kapal yang baru diserahkan, yang beralih pengoperasian ke perusahaan lain, dan yang berganti bendera dapat diterbitkan Sertifikat Manajemen Keselamatan Sementara (Interim Safety Management Certificate/Interim SMC) dalam hal berdasarkan hasil audit dimana:
a. Dokumen Penyesuaian Manajemen Keselamatan (Document of Compliance/DOC) atau Dokumen Penyesuaian Manajemen Keselamatan Sementara (Interim Document of Compliance/Interim DOC) sesuai dengan tipe kapal yang bersangkutan;
b. Sertifikat Manajemen Keselamatan (Safety Management Certificate/SMC) yang dimiliki perusahaan untuk tipe kapal dimana terkait dengan elemen pokok dari koda dan telah diperiksa untuk penerbitan Dokumen Penyesuaian Manajemen Keselamatan Sementara (Interim Document of Compliance/Interim DOC);
c. perusahaan mempunyai rencana audit internal untuk kapal dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan;
d. Nakhoda dan para perwira memahami sistem manajemen keselamatan dan merencanakan untuk penerapan;
e. instruksi yang sudah diidentifikasi diberikan sebelum berlayar;
dan
f. informasi yang relevan dengan sistem manajemen keselamatan telah diberikan dalam bahasa kerja atau bahasa yang dimengerti oleh awak kapal.
(2) Sertifikat Manajemen Keselamatan Sementara (Interim Safety Management Certificate/Interim SMC) berlaku tidak lebih dari 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkannya.
(3) Sertifikat Manajemen Keselamatan Sementara (Interim Safety Management Certificate/Interim SMC) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi nomor dan dicatat dalam buku register.
(4) Dalam kasus khusus, Direktur Jenderal atau atas permintaan Direktur Jenderal dapat menunjuk Pemerintah Negara lain untuk memperpanjang masa berlaku Sertifikat Manajemen Keselamatan Sementara (Interim Safety Management Certificate/Interim SMC) untuk periode tidak lebih dari 6 (enam) bulan dari tanggal habisnya masa berlaku Sertifikat Manajemen Keselamatan Sementara (Interim Safety Management Certificate/Interim SMC).
(5) Bentuk dan format Sertifikat Manajemen Keselamatan Sementara (Interim Safety Management Certificate/Interim SMC) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan format Contoh 3 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
Koreksi Anda
