Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor pm-45 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-45 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN KESELAMATAN KAPAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh auditor, kapal yang dioperasikan telah memenuhi persyaratan manajemen keselamatan kapal diterbitkan Sertifikat Manajemen Keselamatan (Safety Management Certificate/SMC) oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal. (2) Masa berlaku Sertifikat Manajemen Keselamatan (Safety Management Certificate/SMC) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku tidak lebih dari 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkannya. (3) Sertifikat Manajemen Keselamatan (Safety Management Certificate/SMC) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi nomor dan dicatat dalam buku register.
Koreksi Anda