Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor pm-45 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-45 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN KESELAMATAN KAPAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh auditor, kapal yang dioperasikan telah memenuhi persyaratan manajemen keselamatan kapal diterbitkan Sertifikat Manajemen Keselamatan (Safety Management Certificate/SMC) oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal.
(2) Masa berlaku Sertifikat Manajemen Keselamatan (Safety Management Certificate/SMC) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku tidak lebih dari 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkannya.
(3) Sertifikat Manajemen Keselamatan (Safety Management Certificate/SMC) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi nomor dan dicatat dalam buku register.
Koreksi Anda
