Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor pm-45 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-45 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN KESELAMATAN KAPAL
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat dilakukan audit pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b angka 1), perusahaan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan dokumen:
a. fotokopi Dokumen Penyesuaian Manajemen Keselamatan (Document of Compliance/DOC) atau Dokumen Penyesuaian Manajemen Keselamatan Sementara (Interim Document of Compliance/Interim DOC);
b. Dokumen Sistem Manajemen Keselamatan (Safety Management System Manual/SMS Manual); dan
c. fotokopi sertifikat-sertifikat kapal dan dokumen kapal lainnya.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menunjuk auditor untuk melakukan penelitian kelengkapan persyaratan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan apabila ditemukan ketidaksesuaian terhadap sertifikat dan dokumen kapal, auditor menyampaikan kepada perusahaan untuk dilakukan penyesuaian.
(3) Auditor melakukan kajian (review) dan penelitian kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan apabila ditemukan ketidaksesuaian terhadap sertifikat dan dokumen kapal, auditor menyampaikan kepada perusahaan untuk dilakukan penyesuaian.
(4) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah memenuhi persyaratan dicatat pada buku register.
(5) Apabila kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terpenuhi, dilakukan audit oleh auditor.
Koreksi Anda
