Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor pm-45 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-45 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN KESELAMATAN KAPAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Audit tambahan manajemen keselamatan untuk perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a angka 4) dilakukan apabila: a. perusahaan berpindah alamat; b. perubahan mendasar terhadap dokumen sistem manajemen keselamatan; c. penambahan dan/atau perubahan tipe kapal; d. perubahan standar kapal non konvensi menjadi kapal standar konvensi; dan e. kapal yang mengalami kecelakaan. (2) Untuk dapat dilakukan audit tambahan, perusahaan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan persyaratan dokumen: a. alamat perusahaan baru; b. fotokopi Dokumen Penyesuaian Manajemen Keselamatan (Document of Compliance/DOC); c. fotokopi laporan audit sebelumnya; dan d. fotokopi sertifikat-sertifikat kapal dan dokumen kapal lainnya. (3) Apabila persyaratan dokumen telah lengkap, Direktur Jenderal menyampaikan kepada perusahaan hari dan tanggal pelaksanaan audit serta nama auditor yang akan melakukan audit. (4) Berdasarkan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diterbitkan Dokumen Penyesuaian Manajemen Keselamatan Sementara (Interim Document of Compliance/Interim DOC) oleh Direktur Jenderal. (5) Dokumen Penyesuaian Manajemen Keselamatan Sementara (Interim Document of Compliance/Interim DOC) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku tidak lebih dari 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkannya. (6) Dokumen Penyesuaian Manajemen Keselamatan Sementara (Interim Document of Compliance/Interim DOC) yang telah berakhir masa berlakunya, maka diterbitkan Dokumen Penyesuaian Manajemen Keselamatan (Document of Compliance/DOC) setelah dilakukan audit dan memenuhi persyaratan manajemen keselamatan. (7) Bagi kapal yang mengalami kecelakaan, audit tambahan dapat dilakukan tanpa permohonan dari perusahaan. (8) Untuk hasil audit terhadap perusahaan yang kapalnya mengalami kecelakaan, apabila ditemukan ketidaksesuaian (non conformity) diberikan peringatan untuk melakukan tindakan perbaikan dan jika ditemukan ketidaksesuaian besar (major non conformity) maka Dokumen Penyesuaian Manajemen Keselamatan (Document of Compliance/DOC) dicabut.
Koreksi Anda