Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor pm-45 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-45 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN KESELAMATAN KAPAL
Teks Saat Ini
(1) Auditor yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) melakukan audit terhadap pelaksanaan sistem manajemen keselamatan di perusahaan.
(2) Dalam hal berdasarkan audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perusahaan telah melaksanakan secara penuh sistem manajemen keselamatan diterbitkan Dokumen Penyesuaian Manajemen Keselamatan (Document of Compliance/DOC).
(3) Masa berlaku Dokumen Penyesuaian Manajemen Keselamatan (Document of Compliance/DOC) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut:
a. jika audit pembaruan selesai dilaksanakan lebih dari 3 (tiga) bulan sebelum habis masa berlakunya Dokumen Penyesuaian Manajemen Keselamatan (Document of Compliance/DOC) yang lama, maka Dokumen Penyesuaian Manajemen Keselamatan (Document of Compliance/DOC) yang baru harus berlaku tidak lebih dari 5 (lima) tahun terhitung dari tanggal selesainya audit pembaruan; dan
b. jika audit pembaruan selesai dilaksanakan kurang dari 3 (tiga) bulan sebelum habis masa berlakunya Dokumen Penyesuaian Manajemen Keselamatan (Document of Compliance/DOC) yang lama, maka Dokumen Penyesuaian Manajemen Keselamatan (Document of Compliance/DOC) yang baru harus berlaku tidak lebih dari 5 (lima) tahun terhitung dari tanggal berakhirnya masa berlaku Dokumen Penyesuaian Manajemen Keselamatan (Document of Compliance/DOC) yang lama.
Koreksi Anda
