Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor pm-45 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-45 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN KESELAMATAN KAPAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Audit pembaruan manajemen keselamatan untuk perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a angka 3), dilakukan setelah audit tahunan tahun keempat selesai dilakukan. (2) Untuk dapat dilakukan audit pembaruan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan persyaratan dokumen: a. fotokopi Dokumen Penyesuaian Manajemen Keselamatan (Document of Compliance/DOC) yang dimiliki; dan b. fotokopi sertifikat-sertifikat kapal dan dokumen kapal lainnya. (3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal menunjuk auditor untuk melaksanakan audit dalam rangka pembaharuan Dokumen Penyesuaian Manajemen Keselamatan (Document of Compliance/DOC).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 31 — PERMEN Nomor pm-45 Tahun 2012 | Pasal.id