Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor pm-45 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-45 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN KESELAMATAN KAPAL
Teks Saat Ini
(1) Auditor yang ditunjuk untuk melakukan audit tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2), dalam melaksanakan audit wajib mengkaji dan membuktikan kebenaran catatan statutory dan aspek
klasifikasi untuk kapal yang dikelaskan dari setiap tipe kapal yang tercantum dalam Dokumen Penyesuaian Manajemen Keselamatan (Document of Compliance/DOC).
(2) Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun telah melaksanakan sistem manajemen keselamatan sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan ini, Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk melakukan pengesahan (endorsement) pada Dokumen Penyesuaian Manajemen Keselamatan (Document of Compliance/DOC).
(3) Dalam hal berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh auditor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) masih ditemukan ketidaksesuaian, perusahaan harus melakukan tindakan perbaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan.
(4) Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan audit yang dilakukan oleh auditor perusahaan belum melaksanakan semua tindakan perbaikan yang ditemukan, perusahaan diberikan kesempatan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan untuk melakukan perbaikan.
(5) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan perusahaan belum melakukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Dokumen Penyesuaian Manajemen Keselamatan (Document of Compliance/DOC) dicabut.
Koreksi Anda
