Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor pm-45 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-45 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN KESELAMATAN KAPAL
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat dilakukan audit tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), perusahaan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan dokumen:
a. fotokopi Dokumen Penyesuaian Manajemen Keselamatan (Document of Compliance/DOC);
b. fotokopi Sertifikat Manajemen Keselamatan (Safety Management Certificate/SMC); dan
c. fotokopi sertifikat-sertifikat kapal dan dokumen kapal lainnya.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menunjuk auditor untuk melakukan audit tahunan.
(3) Apabila persyaratan dokumen sebagaimana dimaksud ayat (1) telah lengkap, Direktur Jenderal menyampaikan hari dan tanggal pelaksanaan audit serta nama auditor yang akan melakukan audit kepada perusahaan.
Koreksi Anda
