Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor pm-45 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-45 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN KESELAMATAN KAPAL
Teks Saat Ini
(1) Bagi perusahaan yang telah mendapat Dokumen Penyesuaian Manajemen Keselamatan (Document of Compliance/DOC) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5), dilakukan audit tahunan untuk memastikan efektifitas penerapan sistem manajemen keselamatan.
(2) Audit tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sebelum atau sesudah tanggal ulang tahun Dokumen Penyesuaian Manajemen Keselamatan (Document of Compliance/DOC).
(3) Audit tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kantor pusat perusahaan dan kantor cabang yang diberi tanggung jawab melaksanakan sistem manajemen keselamatan.
(4) Audit tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai tahun keempat dari masa berlaku Dokumen Penyesuaian Manajemen Keselamatan (Document of Compliance/DOC).
Koreksi Anda
