Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor pm-45 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-45 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN KESELAMATAN KAPAL
Teks Saat Ini
(1) Bagi perusahaan yang telah diterbitkan Dokumen Penyesuaian Manajemen Keselamatan Sementara (Interim Document of Compliance/Interim DOC) dapat diterbitkan Dokumen Penyesuaian Manajemen Keselamatan (Document of Compliance/DOC) setelah dilakukan audit dan memenuhi persyaratan manajemen keselamatan.
(2) Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan hasil audit.
(3) Untuk dapat diterbitkan Dokumen Penyesuaian Manajemen Keselamatan (Document of Compliance/DOC), perusahaan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan dokumen:
a. fotokopi Dokumen Penyesuaian Manajemen Keselamatan Sementara (Interim Document of Compliance/Interim DOC);
b. fotokopi sertifikat-sertifikat kapal dan dokumen kapal lainnya;
dan
c. laporan hasil audit sebelumnya.
(4) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal menunjuk auditor untuk melaksanakan audit.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) perusahaan telah menerapkan sistem manajemen keselamatan maka diterbitkan Dokumen Penyesuaian Manajemen Keselamatan (Document of Compliance/DOC).
Koreksi Anda
