Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor pm-45 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-45 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN KESELAMATAN KAPAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh auditor perusahaan yang telah memenuhi persyaratan manajemen keselamatan kapal, diterbitkan Dokumen Penyesuaian Manajemen Keselamatan (Document of Compliance/DOC). (2) Masa berlaku Dokumen Penyesuaian Manajemen Keselamatan (Document of Compliance/DOC) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku tidak lebih dari 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkannya. (3) Dokumen Penyesuaian Manajemen Keselamatan (Document of Compliance/DOC) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberi nomor dan dicatat dalam buku register. (4) Dokumen Penyesuaian Manajemen Keselamatan (Document of Compliance/DOC) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda