Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor pm-45 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-45 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN KESELAMATAN KAPAL
Teks Saat Ini
(1) Auditor dalam melakukan penelitian kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) membuat kajian terhadap dokumen yang disampaikan oleh perusahaan untuk menentukan kelayakan sistem manajemen keselamatan yang diatur dalam peraturan ini.
(2) Dokumen Sistem Manajemen Keselamatan (Safety Management System Manual/SMS Manual) yang telah memenuhi peraturan ini dicatat pada buku register.
(3) Dokumen Sistem Manajemen Keselamatan (Safety Management System Manual/SMS Manual) diberi nomor register sesuai dengan nomor yang tercantum dalam buku register.
(4) Dokumen Sistem Manajemen Keselamatan (Safety Management System Manual/SMS Manual) wajib dalam bahasa INDONESIA dan/atau bahasa yang dimengerti oleh awak kapal.
(5) Apabila kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) terpenuhi, dilakukan audit oleh auditor yang ditunjuk terhadap perusahaan.
Koreksi Anda
