Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor pm-45 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-45 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN KESELAMATAN KAPAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Audit pertama manajemen keselamatan untuk perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a angka 1) dilakukan terhadap manajemen perusahaan yang belum memiliki Dokumen Penyesuaian Manajemen Keselamatan (Document of Compliance/DOC). (2) Untuk dapat dilakukan audit pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan dokumen: a. fotokopi Surat Izin Usaha Angkutan Laut atau Surat Izin Pengoperasian Kapal; b. profil perusahaan (Company Profile); c. Dokumen Sistem Manajemen Keselamatan (Safety Management System Manual/SMS Manual); dan d. fotokopi sertifikat-sertifikat kapal dan dokumen kapal lainnya. (3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal menunjuk auditor untuk melaksanakan penelitian kelengkapan persyaratan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
Koreksi Anda