Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor pm-45 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-45 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN KESELAMATAN KAPAL
Teks Saat Ini
(1) Audit pertama manajemen keselamatan untuk perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a angka 1) dilakukan terhadap manajemen perusahaan yang belum memiliki Dokumen Penyesuaian Manajemen Keselamatan (Document of Compliance/DOC).
(2) Untuk dapat dilakukan audit pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan dokumen:
a. fotokopi Surat Izin Usaha Angkutan Laut atau Surat Izin Pengoperasian Kapal;
b. profil perusahaan (Company Profile);
c. Dokumen Sistem Manajemen Keselamatan (Safety Management System Manual/SMS Manual); dan
d. fotokopi sertifikat-sertifikat kapal dan dokumen kapal lainnya.
(3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal menunjuk auditor untuk melaksanakan penelitian kelengkapan persyaratan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
Koreksi Anda
