Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor pm-45 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-45 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN KESELAMATAN KAPAL
Teks Saat Ini
(1) Pemberian kewenangan audit eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) kepada Badan Klasifikasi diberikan oleh Direktur Jenderal.
(2) Untuk dapat diberikan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Klasifikasi wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. menyediakan dan mempublikasikan peraturan dan ketentuan keselamatan kapal termasuk rancang bangun, konstruksi, dan sertifikasi kapal secara sistematis;
b. melibatkan Pemerintah dalam setiap pengembangan peraturan terkait keselamatan kapal;
c. memiliki tenaga ahli, manajerial, dan tenaga pendukung yang memadai untuk melaksanakan dan mengembangkan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan keselamatan kapal dan pencegahan pencemaran;
d. telah mendapat sertifikat sistem manajemen mutu minimal ISO 9000 dari badan standarisasi mutu internasional yang diakui oleh Pemerintah;
e. memberikan informasi/pelaporan yang relevan kepada Pemerintah terkait dengan keselamatan kapal dan pencegahan pencemaran; dan
f. mempunyai tenaga auditor yang berkedudukan di daerah atau kantor-kantor cabang yang diperlukan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian kewenangan dan tata cara audit eksternal yang dilakukan oleh Badan Klasifikasi diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
