Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor pm-45 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-45 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN KESELAMATAN KAPAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) diterbitkan setelah dilakukan audit eksternal oleh auditor pada Direktorat Jenderal atau Badan Klasifikasi yang diberikan kewenangan oleh Menteri. (2) Audit eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. audit manajemen keselamatan untuk perusahaan terdiri atas: 1) audit pertama; 2) audit tahunan; 3) audit pembaruan; dan 4) audit tambahan. b. audit manajemen keselamatan untuk kapal terdiri atas: 1) audit pertama; 2) audit antara; 3) audit pembaruan; dan 4) audit tambahan.
Koreksi Anda