Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor pm-45 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-45 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN KESELAMATAN KAPAL
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) diterbitkan setelah dilakukan audit eksternal oleh auditor pada Direktorat Jenderal atau Badan Klasifikasi yang diberikan kewenangan oleh Menteri.
(2) Audit eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. audit manajemen keselamatan untuk perusahaan terdiri atas:
1) audit pertama;
2) audit tahunan;
3) audit pembaruan; dan 4) audit tambahan.
b. audit manajemen keselamatan untuk kapal terdiri atas:
1) audit pertama;
2) audit antara;
3) audit pembaruan; dan 4) audit tambahan.
Koreksi Anda
