Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor pm-45 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-45 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN KESELAMATAN KAPAL
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Perhubungan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Agustus 2012 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
E.E. MANGINDAAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 September 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
AMIR SYAMSUDIN
Koreksi Anda
