Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor pm-45 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-45 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN KESELAMATAN KAPAL
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan Menteri Perhubungan ini berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang lebih rendah dari Peraturan Menteri Perhubungan ini yang mengatur mengenai manajemen keselamatan kapal dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan ini.
(2) Direktur Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan pembinaan dan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan peraturan ini.
Koreksi Anda
