Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor pm-45 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-45 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN KESELAMATAN KAPAL
Teks Saat Ini
(1) Pengumpulan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) huruf a, diperoleh dari unit kerja pelaksana kegiatan manajemen keselamatan kapal.
(2) Pengolahan dan penganalisaan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) huruf b dan huruf c, dilakukan melalui:
a. identifikasi;
b. inventarisasi;
c. penelitian;
d. evaluasi;
e. kesimpulan; dan
f. pencatatan.
(3) Penyajian data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) huruf d dilakukan dalam bentuk data dan informasi.
(4) Penyebaran data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) huruf e dapat dilakukan melalui:
a. media cetak; dan/atau
b. media elektronik.
(5) Penyimpanan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) huruf f dapat dilakukan secara manual dan elektronik.
Koreksi Anda
