Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor pm-45 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-45 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN KESELAMATAN KAPAL
Teks Saat Ini
(1) Sistem informasi manajemen keselamatan kapal paling sedikit memuat informasi nama perusahaan dan kapal yang telah memenuhi persyaratan manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal.
(2) Sistem informasi manajemen keselamatan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui kegiatan:
a. pengumpulan data;
b. pengolahan data;
c. penganalisaan data;
d. penyajian data;
e. penyebaran data dan informasi; dan
f. penyimpanan data dan informasi.
Koreksi Anda
