Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor pm-45 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-45 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN KESELAMATAN KAPAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memenuhi persyaratan dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf j, perusahaan wajib MENETAPKAN dan menyelenggarakan prosedur untuk mengendalikan seluruh dokumen dan data yang berkaitan dengan sistem manajemen keselamatan. (2) Perusahaan wajib menjamin bahwa: a. dokumen yang berlaku tersedia di semua lokasi tertentu; b. perubahan pada dokumen ditinjau ulang dan disahkan oleh personil yang berwenang; dan c. dokumen yang tidak berlaku lagi segera diganti. (3) Dokumen yang digunakan untuk menjelaskan dan menerapkan sistem manajemen keselamatan dapat dijadikan acuan sebagai Dokumen Sistem Manajemen Keselamatan (Safety Management System Manual/SMS Manual) dan dibuat dalam bentuk yang efektif dan wajib berada di setiap kapal.
Koreksi Anda