Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor pm-45 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-45 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN KESELAMATAN KAPAL
Teks Saat Ini
(1) Untuk memenuhi persyaratan perawatan kapal dan perlengkapannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf i, perusahaan wajib MENETAPKAN prosedur untuk memastikan bahwa kapal dirawat sesuai dengan ketentuan peraturan terkait dan dengan persyaratan tambahan yang mungkin ditetapkan oleh perusahaan.
(2) Dalam memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), perusahaan wajib memastikan bahwa:
a. pemeriksaan dilakukan pada tenggang waktu yang tepat;
b. setiap ketidaksesuaian dilaporkan beserta penyebabnya jika diketahui;
c. dilakukan tindakan perbaikan yang tepat; dan
d. dicatat dan didokumentasikan.
(3) Perusahaan wajib MENETAPKAN dan mengatur prosedur dalam sistem manajemen keselamatan meliputi:
a. identifikasi sistem teknis dan perlengkapan yang secara tiba- tiba mengalami kegagalan yang mengakibatkan situasi berbahaya; dan
b. langkah-langkah khusus terhadap kehandalan perlengkapan atau sistemnya dan harus berupa pengujian secara berkala dari perlengkapan atau sistem teknis cadangan yang tidak digunakan secara terus-menerus.
(4) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a maupun langkah-langkah khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, harus terintegrasi dengan program perawatan rutin operasional kapal.
Koreksi Anda
