Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor pm-45 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-45 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN KESELAMATAN KAPAL
Teks Saat Ini
(1) Untuk memenuhi persyaratan pelaporan dan analisa atas ketidaksesuaian, kecelakaan, dan kejadian berbahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf h, sistem manajemen keselamatan wajib mencakup prosedur yang memastikan bahwa ketidaksesuaian, kecelakaan, dan keadaan berbahaya dilaporkan kepada perusahaan, diselidiki, dan dianalisa dengan tujuan untuk meningkatkan keselamatan dan pencegahan pencemaran.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan wajib MENETAPKAN prosedur penerapan tindakan perbaikan termasuk tindakan pencegahan agar tidak terulang.
Koreksi Anda
